TUGAS SEKRETARIS
- Menyusun rencana kegiatan secretariat berdasarkan data dan program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
- Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan dalam tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya
- Memerikasa dan mengevaluasi hasi kerja bawahan dengan cara memcocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan perencanaan operasional tahunan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan badan perencanaan dan pembangunan daerah
- Melaksanakan urusan surat-menyurat, keuangan, rumah tangga perlengkapan kepegawaian, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan, kepustakaan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana.
- Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran badan.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secretariat secara keseluruhan.
- Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pada atasan.
- Melakasanan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan