Bintang

Bintang Hijau

Jumat, 29 April 2011

TUGAS SEKRETARIS


  1. Menyusun rencana kegiatan secretariat berdasarkan data dan program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
  3. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan dalam tugas sesuai dengan yang diharapkan
  4. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya
  5. Memerikasa dan mengevaluasi hasi kerja bawahan dengan cara memcocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
  6. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan dan perencanaan operasional tahunan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan badan perencanaan dan pembangunan daerah
  9. Melaksanakan urusan surat-menyurat, keuangan, rumah tangga perlengkapan kepegawaian, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan, kepustakaan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana.
  10. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran badan.
  11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secretariat secara keseluruhan.
  12. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pada atasan.
  13. Melakasanan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Sabtu, 23 April 2011

Administrasi Perkantoran

imageProgram keahlian Administrasi Perkantoran termasuk salah satu dari bidang keahlian Bisnis dan manajemen. Jabatan tamatan program keahlian administrasi perkantoran adalah sekretaris yunior, dalam lingkup sekretaris.

Tujuan program keahlian administrasi perkantoran secara umum adalah sebagai berikut:
·         Menerapkan dan mengembakan kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis dengan relasi dengan memperhatikan norma dan lingkungan masyarakat.
·         Menerapkan dan mengembangkan kemampuan teknologi informasi untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.
·         Menerapkan dan mengembangkan kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, mengorganisasi dan mengevaluasi tugas yangmenjadi tanggungjawabnya.
·         Menerapkan dan mengembangkan kemampuan dalam mengelola surat/dokumen sesuai standar operasi dan prosedur untuk mendukung tugas pokok lembaga.
·         Menerapkan dan mengembangkan pelayanan terhadap relasi sehingga diperoleh manfaat masing-masing pihak.
·         Menerapkan dan mengembangkan kemampuan mengelola administrasi keuangan sehingga segala aspek keuangan dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.