Bintang

Bintang Hijau

Jumat, 29 April 2011

TUGAS SEKRETARIS


  1. Menyusun rencana kegiatan secretariat berdasarkan data dan program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
  3. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan dalam tugas sesuai dengan yang diharapkan
  4. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya
  5. Memerikasa dan mengevaluasi hasi kerja bawahan dengan cara memcocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
  6. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan dan perencanaan operasional tahunan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan badan perencanaan dan pembangunan daerah
  9. Melaksanakan urusan surat-menyurat, keuangan, rumah tangga perlengkapan kepegawaian, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan, kepustakaan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana.
  10. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran badan.
  11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secretariat secara keseluruhan.
  12. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pada atasan.
  13. Melakasanan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar